Penguatan Kelembagaan Petani untuk Pengembangan Agribisnis Hortikultura
1. Mewujudkan Pertemuan Berkala
Pertemuan kelompoktani secara berkala/rutin
dan terus-menerus dilakukan setiap 2 minggu yang dihadiri oleh semua anggota
dan pengurus serta Penyuluh Pertanian.Semua yang hadir mendapat kesempatan
berbicara, tidak ada dominasi (monopoli pembicaraan) dari seseorang atau
beberapa orang saja.Sebaiknya setiap pertemuan dipimpin oleh pengurus
kelompoktani secara bergantian, agar semua pengurus belajar memimpin.
2. Mewujudkan rencana kerja dan dievaluasi secara partisipatif.
Sebelum menyusun rencana kerja kelompoktani
harus disepakati tujuan berkelompok begabung menjadi gabungan kelompok tani
dalam pengembangan agribisnis hortikultura.Untuk mencapai tujuan tersebut harus
terlebih dahulu melakukan identifikasi potensi dan masalah agribisnis
hortikultira dari setiap anggota dan wilayah tersebut.
3. Mewujudkan aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama,
-
Manfaat aturan agar kegiatan-kegiatan yang telah
direncakan berjalan lancer,tertib dan terarah untuk mencapai tujuan
kelompoktani/gabungan kelompoktani.
-
Aturan dibuat berdasarkan : kegiatan, kewajiban
dan tanggung jawb pengurus, kelompoktani dan anggota.
-
Aturan dirumuskan secara tertulis dan berisi
hal-hal yang harus dilakukan, dipatuhi dan apa sanksi bila tidak melakukan
serta tidak mematuhinya.Bagi gabungan kelompoktani yang sudah berkembang bagus,
senaiknya aturan ini dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD
/ RT ).
-
Anggaran Dasar adalah aturan dasra tata
kehidupan gabungan kelompoktani yang sekurang-kurangnya memuat : (1) Nama ,
tempat dan wilayah kerja ; (2) Azas dan tujuan ; (3) Usaha dan kegiatan , (4)
Keanggotaan, (5) Rapat Anggota ; (6) Pengurus ; (7) Modal ; (8) Sisa Hasil
Usaha ; (10)Aturan tambahan ; dan (11) Penutup.
-
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan
khusus yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasra,
mencakup : (1) Keanggotaan; (2) Hak dan Kewajiban anggota; (3) Wewenang dan
tugas Pengurus; (4) Jabatan dan uraian tugas pengurus ; (5) Pertemuan gabungan
kelompoktani; dan (6) Sanksi-sanksi.
4. Mewujudkan pencatatan/pengadministrasian yang rapih.
-
Kelompok/gabungan kelompoktani merupakan
organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan bersama dan mengelola uang, maka
perlu memiliki catatan-catatan kegiatan dan keauangan, dapat berupa buku atau
lembaran-lembaran yang defile/disusun berurutan.
-
Jenis Buku kegiatan.
-
Jenis buku keuangan yang harus ada minimal buku
kas harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar