Jumat, 19 Oktober 2012


Penguatan Kelembagaan Petani untuk Pengembangan Agribisnis Hortikultura

1.       Mewujudkan Pertemuan Berkala

Pertemuan kelompoktani secara berkala/rutin dan terus-menerus dilakukan setiap 2 minggu yang dihadiri oleh semua anggota dan pengurus serta Penyuluh Pertanian.Semua yang hadir mendapat kesempatan berbicara, tidak ada dominasi (monopoli pembicaraan) dari seseorang atau beberapa orang saja.Sebaiknya setiap pertemuan dipimpin oleh pengurus kelompoktani secara bergantian, agar semua pengurus belajar memimpin.

2.       Mewujudkan rencana kerja dan dievaluasi secara partisipatif.

Sebelum menyusun rencana kerja kelompoktani harus disepakati tujuan berkelompok begabung menjadi gabungan kelompok tani dalam pengembangan agribisnis hortikultura.Untuk mencapai tujuan tersebut harus terlebih dahulu melakukan identifikasi potensi dan masalah agribisnis hortikultira dari setiap anggota dan wilayah tersebut.

3.       Mewujudkan aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama,

-          Manfaat aturan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncakan berjalan lancer,tertib dan terarah untuk mencapai tujuan kelompoktani/gabungan kelompoktani.
-          Aturan dibuat berdasarkan : kegiatan, kewajiban dan tanggung jawb pengurus, kelompoktani dan anggota.
-          Aturan dirumuskan secara tertulis dan berisi hal-hal yang harus dilakukan, dipatuhi dan apa sanksi bila tidak melakukan serta tidak mematuhinya.Bagi gabungan kelompoktani yang sudah berkembang bagus, senaiknya aturan ini dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / RT ).
-          Anggaran Dasar adalah aturan dasra tata kehidupan gabungan kelompoktani yang sekurang-kurangnya memuat : (1) Nama , tempat dan wilayah kerja ; (2) Azas dan tujuan ; (3) Usaha dan kegiatan , (4) Keanggotaan, (5) Rapat Anggota ; (6) Pengurus ; (7) Modal ; (8) Sisa Hasil Usaha ; (10)Aturan tambahan ; dan (11) Penutup.
-          Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasra, mencakup : (1) Keanggotaan; (2) Hak dan Kewajiban anggota; (3) Wewenang dan tugas Pengurus; (4) Jabatan dan uraian tugas pengurus ; (5) Pertemuan gabungan kelompoktani; dan (6) Sanksi-sanksi.

4.       Mewujudkan pencatatan/pengadministrasian yang rapih.

-          Kelompok/gabungan kelompoktani merupakan organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan bersama dan mengelola uang, maka perlu memiliki catatan-catatan kegiatan dan keauangan, dapat berupa buku atau lembaran-lembaran yang defile/disusun berurutan.
-          Jenis Buku kegiatan.
-          Jenis buku keuangan yang harus ada minimal buku kas harian.

5.       Mewujudkan kelompoktani/gabungan kelompoktani memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sector hulu dan hilir.

6.       Mewujudkan kelompoktani/gabungan kelompoktani memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar.

7.       Mewujudkan kelompoktani/gabungan kelompoktani sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani.

8.       Mewujudkan kelompoktani/gabungan kelompok tani menjalin kerja sama dengan pihak lain

9.       Mewujudkan kelompoktani/gabungan kelompoktani menghimpun modal.

Tidak ada komentar: